Senin, 20 April 2015

Prosedur pendirian Baitull Mall Watt Tamwil ( BMT )



 
A.    Pengertian BMT
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan  mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

B.     Visi, Misi, Tujuan, Dan Usaha Bmt   

    ·      Visi BMT

    Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat)  yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.

    ·      Misi BMT

    Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

    ·      Tujuan BMT

    BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

    ·      UsahaBMT

    Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :

    a.    mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;

    b.    mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.

    c.    jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT;

    d.   mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;

C.       Prinsip Operasional BMT

    a.    Penumbuhan

    ð  Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.

    ð  Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.

    ð  Jumlah pendiri minimum 20 orang.

    ð  Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.

    ð  BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.

    b.    Profesionalitas

    ð  Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.

    ð  Menjemput bola, aktif  membaur di masyarakat,

    ð  Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomah

    ð  Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai.

    Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan)

    ð  Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).

    ð  Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

    ð  Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan

    c.    Prinsip Islamiyah

    ð  Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;

    ð  Akad yang jelas,

    ð  Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas

    ð  Berpihak pada yang lemah,

    ð  Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).

D.      Sistem Operasional BMT

    a.    Pola Tabungan dan Pembiayaan

    1)   Pola Tabungan

    Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:

    ·      Tabungan persiapan qurban;

    ·      Tabungan pendidikan;

    ·      Tabungan persiapan untuk nikah;

    ·      Tabungan persiapan untuk melahirkan;

    ·      Tabungan naik haji/umroh;

    ·      Simpanan berjangka/deposito;

    ·      Simpanan khusus untuk kelahiran;

    ·      Simpanan sukarela;

    ·      Simpanan hari tua;

    ·      Simpanan aqiqoh.

    2)   Pola Pembiayaan

    Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.

    ·      Bagi Hasil

    ð Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

    ð Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.

    ð Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.

    ð Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.

    ð Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.

    ·      Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal)

    ð Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

    ð Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

    ð Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.

    ð Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.

    ð Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.

    ð Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.

          Pembiayaan Non Profit

    Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.

E.       Cara Kerja BMT

    a.         Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.

    b.         Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.

    c.         Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).

    d.        Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.

    e.         Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola  dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT,  memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah SWT.

    f.          Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)

    g.         Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;

    h.         Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;

    i.           Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.

    j.           Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT.

    k.         Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha  BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.

F.       Tahapan Pendirian BMT

    1.    Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) .

    2.    untuk menjadi motivator pendirian BMT.  Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu mengerti dan  memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.  Dan dalam memilih calon-calon pendiri BMT landasannya yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.

         Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat.

    3.    Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.

    4.    Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.

    Tugas P3B adalah:

        a.      P3B  bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri.

        b.     Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan.

        c.      Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri.

        o   Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang  tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.

        o   Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih  diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai  jumlah  dan jadwal lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.

        o   Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).

        o   Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.

        d.     Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;

        e.      P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh  Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.

        f.      Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar  Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,

        g.     membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal

        h.     jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah  memadai,  maka buat  rapat  pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan  tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas  benar  kepada  semua calon pendiri.

    5.    Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu,ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;

    6.    Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,

    7.    mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.

    8.    Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus

    9.    Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.

    10.     BMT Siap Beroperasi.

    11.    Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com

    12.     Jika  BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .

G.    Lokasi Kantor BMT

·      Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya,dekat pada kegiatan simpan pinjam.

·      Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.

·      Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh.

H.      Pengelola BMT

Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT

Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:

ð  Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).

ð  Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.

ð  Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Yang bersangkutanbenar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.

Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;

    ð  Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;

    ð  Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah;  yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;

    ð  Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;

    ð  Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;

    ð  Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.

    Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:

    ð  Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.

    ð  Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan  pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan

    ð  Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.

    Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan  simpanan maupun untukpembiayaan  kegiatan-kegiatan  usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.

I.       Struktur Organisasi BMT

    1.    Rapat Anggota

    Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:

    1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.

    2.    Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.

    3.    Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.

    4.    Untuk ketentuan yang belum ditetapkan

    5.    dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.

    2. Pengurus

    Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :

    1.    Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.

    2.    Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :

    o  Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu

    o  Pengawasan tugas Manager (pengelola)

    o  Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA

     3.    Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :

    o  Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil.

    o  beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan.

    o  beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta.

    o  beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.

    o  beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.

    o  beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.

     4.    Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.

     Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :

        1.    Ketua

        o    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

        o    Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan  BMT..

        o    Melakukan pembinaan kepada pengelola.

        o    Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.

        o    Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.

        2.    Sekretaris

        o    Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

        o    Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan

        o    sesuai dengan ketentuan AD/ART.

        o    Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.

        o    Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.

        3.    Bendahara

        o    Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.

        o    Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.

    3. Pengelola

    Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.

    1)   Manajer, bertugas

    1.         Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

    2.         Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :

    o    Rencana pemasaran.

    o    Rencana pembiayaan.

    o    Rencana biaya operasi.

    o    Rencana keuangan.

    o    Laporan Penilaian Kesehatan BMT

    3.         Membuat kebijakan khusus sesuai dengan

    4.         kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

    5.         Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.

    6.         Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:

    o    Laporan pembiayaan baru.

    o    Laporan perkembangan pembiayaan.

    o    Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi

    o    Laporan Kesehatan BMT.

    7.         Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.

    2)   Bagian Pembiayaan, bertugas

    1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.

    2.      Menyusun rencana pembiayaan.

    3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.

    4.      Melakukan Analisis pembiayaan.

    5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.

    6.      Melakukan administrasi pembiayaan.

    7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.

    8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan

    3)   Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas

    1.         Menangani administrasi keuangan.

    2.         Mengerjakan jurnal dan buku besar.

    3.         Menyusun neraca percobaan.

    4.         Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.

    5.         Menyusun laporan keuangan secara periodik.

    4)   Bagian Teller/Kasir, bertugas :

    1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).

    2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.

    3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.

    4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.

    5.      Membuat buku kas harian.

    6.      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.

    5)   Bagian Penggalangan Dana, bertugas :

    1.      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.

    2.      Menyusun rencana penggalangan tabungan.

    3.      Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.

    4.      Melakukan Analisis data tabungan.

    5.      Melakukan pembinaan anggota penabung.

    6.      Membuat laporan perkembangan tabungan.

    7.      mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus

    6)   Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :

    1.      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:

    o  Administrasi dan kualitas usaha anggota.

    o  Pengembangan skala usaha anggota.

    2.      Sebagai motivator usaha anggota.

    3.      Membina Sumberdaya Manusia Anggota.

J.        Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT

Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.

Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.

Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.

BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:

1.  BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling  dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.

2.  BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin.

3.  Nasabah yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang dilakukan nasabahnyapun semampunya.

Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :

1.  Pemberdayaan ZIS

2.  Pemberdayaan  ekonomi umat

3.  Untuk social kemanusiaan

4.  Untuk  peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim

5.  Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha

6.  Untuk dakwah.
selamat mebaca,,,,:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar