Senin, 20 April 2015

Prosedur pendirian Baitull Mall Watt Tamwil ( BMT )



 
A.    Pengertian BMT
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan  mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

B.     Visi, Misi, Tujuan, Dan Usaha Bmt   

    ·      Visi BMT

    Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat)  yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.

    ·      Misi BMT

    Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

    ·      Tujuan BMT

    BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

    ·      UsahaBMT

    Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :

    a.    mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;

    b.    mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.

    c.    jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT;

    d.   mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;

C.       Prinsip Operasional BMT

    a.    Penumbuhan

    ð  Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.

    ð  Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.

    ð  Jumlah pendiri minimum 20 orang.

    ð  Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.

    ð  BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.

    b.    Profesionalitas

    ð  Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.

    ð  Menjemput bola, aktif  membaur di masyarakat,

    ð  Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomah

    ð  Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai.

    Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan)

    ð  Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).

    ð  Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

    ð  Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan

    c.    Prinsip Islamiyah

    ð  Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;

    ð  Akad yang jelas,

    ð  Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas

    ð  Berpihak pada yang lemah,

    ð  Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).

D.      Sistem Operasional BMT

    a.    Pola Tabungan dan Pembiayaan

    1)   Pola Tabungan

    Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:

    ·      Tabungan persiapan qurban;

    ·      Tabungan pendidikan;

    ·      Tabungan persiapan untuk nikah;

    ·      Tabungan persiapan untuk melahirkan;

    ·      Tabungan naik haji/umroh;

    ·      Simpanan berjangka/deposito;

    ·      Simpanan khusus untuk kelahiran;

    ·      Simpanan sukarela;

    ·      Simpanan hari tua;

    ·      Simpanan aqiqoh.

    2)   Pola Pembiayaan

    Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.

    ·      Bagi Hasil

    ð Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

    ð Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.

    ð Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.

    ð Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.

    ð Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.

    ·      Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal)

    ð Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

    ð Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

    ð Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.

    ð Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.

    ð Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.

    ð Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.

          Pembiayaan Non Profit

    Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.

E.       Cara Kerja BMT

    a.         Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.

    b.         Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.

    c.         Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).

    d.        Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.

    e.         Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola  dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT,  memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah SWT.

    f.          Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)

    g.         Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;

    h.         Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;

    i.           Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.

    j.           Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT.

    k.         Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha  BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.

F.       Tahapan Pendirian BMT

    1.    Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) .

    2.    untuk menjadi motivator pendirian BMT.  Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu mengerti dan  memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.  Dan dalam memilih calon-calon pendiri BMT landasannya yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.

         Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat.

    3.    Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.

    4.    Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.

    Tugas P3B adalah:

        a.      P3B  bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri.

        b.     Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan.

        c.      Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri.

        o   Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang  tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.

        o   Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih  diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai  jumlah  dan jadwal lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.

        o   Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).

        o   Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.

        d.     Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;

        e.      P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh  Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.

        f.      Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar  Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,

        g.     membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal

        h.     jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah  memadai,  maka buat  rapat  pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan  tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas  benar  kepada  semua calon pendiri.

    5.    Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu,ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;

    6.    Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,

    7.    mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.

    8.    Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus

    9.    Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.

    10.     BMT Siap Beroperasi.

    11.    Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com

    12.     Jika  BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .

G.    Lokasi Kantor BMT

·      Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya,dekat pada kegiatan simpan pinjam.

·      Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.

·      Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh.

H.      Pengelola BMT

Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT

Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:

ð  Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).

ð  Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.

ð  Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Yang bersangkutanbenar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.

Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;

    ð  Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;

    ð  Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah;  yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;

    ð  Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;

    ð  Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;

    ð  Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.

    Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:

    ð  Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.

    ð  Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan  pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan

    ð  Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.

    Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan  simpanan maupun untukpembiayaan  kegiatan-kegiatan  usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.

I.       Struktur Organisasi BMT

    1.    Rapat Anggota

    Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:

    1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.

    2.    Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.

    3.    Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.

    4.    Untuk ketentuan yang belum ditetapkan

    5.    dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.

    2. Pengurus

    Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :

    1.    Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.

    2.    Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :

    o  Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu

    o  Pengawasan tugas Manager (pengelola)

    o  Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA

     3.    Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :

    o  Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil.

    o  beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan.

    o  beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta.

    o  beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.

    o  beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.

    o  beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.

     4.    Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.

     Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :

        1.    Ketua

        o    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

        o    Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan  BMT..

        o    Melakukan pembinaan kepada pengelola.

        o    Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.

        o    Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.

        2.    Sekretaris

        o    Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

        o    Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan

        o    sesuai dengan ketentuan AD/ART.

        o    Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.

        o    Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.

        3.    Bendahara

        o    Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.

        o    Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.

    3. Pengelola

    Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.

    1)   Manajer, bertugas

    1.         Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

    2.         Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :

    o    Rencana pemasaran.

    o    Rencana pembiayaan.

    o    Rencana biaya operasi.

    o    Rencana keuangan.

    o    Laporan Penilaian Kesehatan BMT

    3.         Membuat kebijakan khusus sesuai dengan

    4.         kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

    5.         Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.

    6.         Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:

    o    Laporan pembiayaan baru.

    o    Laporan perkembangan pembiayaan.

    o    Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi

    o    Laporan Kesehatan BMT.

    7.         Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.

    2)   Bagian Pembiayaan, bertugas

    1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.

    2.      Menyusun rencana pembiayaan.

    3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.

    4.      Melakukan Analisis pembiayaan.

    5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.

    6.      Melakukan administrasi pembiayaan.

    7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.

    8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan

    3)   Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas

    1.         Menangani administrasi keuangan.

    2.         Mengerjakan jurnal dan buku besar.

    3.         Menyusun neraca percobaan.

    4.         Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.

    5.         Menyusun laporan keuangan secara periodik.

    4)   Bagian Teller/Kasir, bertugas :

    1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).

    2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.

    3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.

    4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.

    5.      Membuat buku kas harian.

    6.      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.

    5)   Bagian Penggalangan Dana, bertugas :

    1.      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.

    2.      Menyusun rencana penggalangan tabungan.

    3.      Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.

    4.      Melakukan Analisis data tabungan.

    5.      Melakukan pembinaan anggota penabung.

    6.      Membuat laporan perkembangan tabungan.

    7.      mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus

    6)   Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :

    1.      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:

    o  Administrasi dan kualitas usaha anggota.

    o  Pengembangan skala usaha anggota.

    2.      Sebagai motivator usaha anggota.

    3.      Membina Sumberdaya Manusia Anggota.

J.        Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT

Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.

Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.

Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.

BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:

1.  BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling  dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.

2.  BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin.

3.  Nasabah yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang dilakukan nasabahnyapun semampunya.

Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :

1.  Pemberdayaan ZIS

2.  Pemberdayaan  ekonomi umat

3.  Untuk social kemanusiaan

4.  Untuk  peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim

5.  Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha

6.  Untuk dakwah.
selamat mebaca,,,,:)

Cara Membuat Mail Merge pada Microsoft Word 2010

Cara Membuat Mail Merge pada Microsoft Word 2010

Apa sih mail merge itu?
Mail Merge merupakan salah satu fitur yang ada di microsoft yang membantu kita membuat banyak dokumen berdasarkan 1 template. Di sini kita akan mencoba membuat Mail Merge di Microsoft Word 2010.
KIta membutuhkan 1 template dokumen dan 1 database. Database ini akan berisi data berbeda yang kita butuhkan, kita bisa membuatnya di excel. Misalkan data yang berbeda adalah nama dan lokasi. Buat di excel dan save (save dalam format .xls, jangan dalam .xlsx) dengan nama file Db_1
tutorial-mail-merge-1
Buka file template (atau buat baru), kemudian klik Ribbon Mailings, pilih Start Mail Merge lalu klik Step by Step Mail Merge Wizard
tutorial-mail-merge-2
Di sebelah kanan akan segera muncul langkah – langkah pembuatan Mail Merge.
Pilih Letters/Email Messages, kemudian klik Next
Pilih Use the Current Document (karena kita sudah sedang membuka file template), kemudian klik Next
Klik Browse, sesuaikan tempat kita menyimpan file Db_1.xls tadi, klik OK, lalu berikut tampilan sesudah ter – load. Klik Next
tutorial-mail-merge-3

tutorial-mail-merge-4
Sekarang kita sudah berada di langkah 4 dari 6, klik more items untuk mencocokkan item dengan dokumen
tutorial-mail-merge-5
klik insert di tempat yang pas, lalu close, lalu ulangi lagi langkah ini untuk item lainnya
tutorial-mail-merge-6
Sesudah items dicocokkan dengan dokumen, klik Next
Jika sudah dirasa cocok, langsung klik Next lagi lalu close wizardnya dengan mengklik tanda silang kecil di ujung
Untuk prev/next data, klik button yang ada
tutorial-mail-merge-7
Klik panah kecil yang ada di bawah Finish & Merge, untuk mencetak dokumen atau mengirim via email
tutorial-mail-merge-8
Selamat mencoba

pekan olahraga seni dan ilmiah

pekan olahraga seni dan ilmiah (PORSENI). UIN WALISONGO SEMARANG, telah di laksanakan pata tanggal 17-19 april, 2015, yang telah sukses dalam pelaksanaan acaranya

Rabu, 15 April 2015

LOGO FAKUTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM


PUDARNYA PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM SEIRING BERKEMBANGNYA SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA

Abstract
Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan barat yang sebenarnya masih sangat baru. Thomas Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Key words: Economic, Al Qur’an dan As Sunnah, World, Eternity
Pendahuluan
Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional (Said, 2007: 21).
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).
Tulisan ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok, keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas. Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata“oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia”mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata اقتصد“Iqtishad” yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).
Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah.
Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunah”, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:
الذ ي خلق لكم ما فى الارض جميعا هو
Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu” (Al Baqarah: 29).
Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.
و ا حل ىلله البيع و حر م الربا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al Baqarah: 275).
Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.
Dan firman-Nya
كى لا يكون دولة بين الاغنياءمنكم. . . .
“. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian” (Al-Hasyr: 7)
Firman ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.
Ciri asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
Yang kedua adalah “Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.
Dengan kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.
Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional
Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:
Sumber (Epistemology)
Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al Qur’an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang melipiti suruhan dan larangan.
Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).
Larangan-larangan Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbang rohani dan jasmani berasaskan tauhid.
Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnya mengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.
Tujuan Kehidupan
Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.
Konsep Harta Sebagai Wasilah
Di dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-An’am ayat 162:
قل ان صلا تي و نسكي و محماي ومماتي لله رب العا لمين
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
Merealisasikan perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia hingga ke alam akhirat.
Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival at the fittest) (Mustafa, 2007: 8-10).
Mudanya Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).
Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M).
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bagunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Adiwarman, 2006: 8-10).
Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam
Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.
Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan dunia barat terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan, seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.
Beberapa ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : “Penyebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.
Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd. Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic. Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.
Ibnu Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan. Pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah.Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.
Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Masih banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan bukaMuqaddimah karya Ibnu Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia, yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
T
Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim
Minimnya Kebutuhan
Tahap pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).
Stagnasi Pemikiran
Pada masa-masa awal renaissance Islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaan terhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.
Distorsi kehidupan politik dan ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.
Perang Eksternal
Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle(penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.
Kemajuan Industri Eropa Dan Amerika
Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia ketiga (Said, 2007: 26-29).
Menurut Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.
Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)
Simpulan
Umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh dalam Al-Qur’an dan A-Sunnah. Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.
Daftar Pustaka
Azwar K. Adiwarman. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marthon S. Said. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad A. dan Karim A. Fathi. 1980. Sistem Ekonomi Islam Prinsip-Prinsip dan Tujuannya. Terjemahan oleh Ahmad, Abu dan Umar S. Anshori. Semarang: PT Bina Ilmu.
Nasution E. Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.
Zainudin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.